A.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Secara
universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai
mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati,
dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap
orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan
lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak
antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM adalah hak fundamental yang
tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh
berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan yang maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan
bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau
pemberian langsung dari tuhan YME. secara
filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik
masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang
umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat
dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan
perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman
sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan
"hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis
terus (Shaw, 2008)
Sumber: Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3IGsgJkY9
B .
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di
Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab
kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih
banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi
sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja
sebagai simbol belaka.
Lahirnya
Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan
lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul
adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before
the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
kemudian berkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau (tentang
contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan
Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John
Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika
dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar
The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan
ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan
pulapresumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas
mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan
terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler
memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan
rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The
Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada
tahun 1948.
- SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA NASIONAL
Deklarasi HAM yang dicetuskan di
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948, tidak
berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia
mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung
makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar
negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya
masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar
terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat
menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung
pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria
objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan
yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah
lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama,
kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam
buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan
Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal
ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya
lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak
menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human
Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya
mengapa tidak disebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa
bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang
menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya
kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak
mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati
haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling
hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada
hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan
upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil
kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena
kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah
termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh
mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
(kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara
kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak
semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa
pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya
Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja
dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya
negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita.
Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia)
memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan
lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan
HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut,
maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi
diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan
"penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak
mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi
bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak
dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang
berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.
Sumber: Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (Internasional dan Nasional) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/06/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia.html#ixzz3IGttiXkB
C. Pembagian Hak Asasi Manusia
Dibawah ini merupakan pembagian Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
1. Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
· Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
· Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat
dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
· Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
· Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan
pengajaran
· Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar