Rabu, 14 Juni 2017

Sistem hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia

Merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belandasebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.


  • Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.

Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.

b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.

c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum; 
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum. 
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.

Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.

  • Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan; 
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 
ii) Mengubah lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman; 
iii) Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965; 
iv) Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.

b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional.

  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.


  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.

Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.

Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
  1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  3. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
  1. untuk mewujudkan keadilan
  2. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
  1. menjamin adanya kepastian hukum.
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
sumber :
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html

Hukum

Hukum
Indonesia adalah negara hukum. Aristoteles ketika merumuskan definisi negara hukum, ia menjelaskan bahwa negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan ini merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.
Penjelasan di UUD 1945 menjelaskan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Apa itu hukum? Berikut ini adalah pengertian hukum menurut 7 ahli hukum di seluruh dunia;
  1. Hukum, menurut E. Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah yang memimpin masyarakat itu.
  2. Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada intinya peraturan tersebut memang berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
  3. Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai hukum. Katanya, hukum itu tidak bisa ditegakkan pada hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang (seperti makan, tidur dan sebagainya), akan tetapi hukum baru boleh ditegakkan jika ia sudah menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain, hukum adalah sesuatu yang mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
  4. Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada akhlak manusia dalam bermasyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara ketika melakukan tugasnya.
  5. Menurut Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  6. Leon Duguit mengungkapkan, hukum adalah aturan serta tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila itu dilanggar, ia akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  7. Sedangkan menurut J. Van Aperldoorn, tidak mungkin kita bisa memberikan definisi mengenai hukum, karena luasnya berbagai aspek yang diaturnya. Menurutnya, inti dari semua hukum adalah bertujuan menciptakan hidup yang rukun nan damai.
terciptanya hukum adalah tujuan agar terciptanya rasa keadilan yang sama bagi seluruh rakyat

Sumber :
https://www.satujam.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/

Pengaruh Lingkungan terhadap Moral

Pengaruh Lingkungan terhadap Moral

            Perilaku remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, disatu pihak remaja mempunyai keinginan kuat untuk mengadakan interksi sosial dalam  upaya mendapatkan kepercayaan diri lingkungan, di lain pihak dia mulai memikirkan kehidupan secara mandiri, terlepas dari pengawasan orangtua dan sekolah. Salah satu bagian perkembangan masa remaja yang tersulit adalah penyesuaian terhadap lingkungan sosial. Remaja harus menyesuaikan diri dengan lawan jenis dalam hubungan interpersonal yang awalnya belum pernah ada, juga harus menyesuaikandiri dengan orang dewasa diluar lingkungan keluarga dan sekolah. Untuk mencapai hubungan pola sosialisasi dewasa, remaja harus membuat banyak penyesuaian baru. Ia harus mempertimbangkan pengaruh kelompok sebaya, perubahan dalm perilaku sosial, membentuk kelompok sosial baru dan nilai-nilai baru dalam memilih teman.
1.      Lingkungan keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi perkembangan anak. Usia 2-5 tahun dianggap sebagai titik awal proses idintifikasi diri menurut jenis kelamin. Peran ibu dan ayah atau orangtua pengganti sangat besar.Kebanyakan anak yang berasal dari keluarga yang penuh perhatian hangat, harmonis dan terbuka baik dalam berbagai opini yang terbuka dalam sisi apaunmempunyai kemampuan dalam menyesuaikan diri dan sosialisasi yang baik di lingkungan sekitarnya. Semakin sedikit masalah yang dihadapi anak, dan begitu juga sebaliknya jika anak mempersepsi keluarga berantakan atau kurang harmonis maka iaakn terbebani dengan masalah yang sedang dihadapi oleh orangtuanya tersebut.
Keluarga merupakan satu organisasi sosial yang paling penting dalam kelompok sosial, dan keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat yang paling utama bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan sosial dan kelestarian biologis anak manusia (Kartono 1977). Keluarga adalah lingkunan pertama yang menjadi penentu akan keberhasilan anak. Karena keluargalah yang banyak menghabiskan waktu denga anak tersebut. Keluarga yang pertama mengajarkan tentang hal yang terkecil. Dari hal terkecil tersebut maka anak akan berkembang dengan pemikiran yang kebih besar. Mulai mengemal hal hal abstrak dalam matematika ataupun sistem reproduksi dari setiap jenis kelamin. Agama adalah hal yang paling kuat yang harus diajarkan oleh setiap keluarga kepada anak anaknya. Karena agama adalah bekal paling inti bagi seseorang.
2.      Lingkungan teman sebaya
Anak lebih banyak berada di lingkungan rumah bersama dengan teman sebaya. Jadi dapat dimengerti bahwa sikap, pembincaraan, minat, penampilan dan perilaku teman sebaya lebih besar pengaruhnya daripada lingkungan keluarga. Misalnya pada cara berpakaian. Demikian pula jika teman mencoba meminum alkohol ataupun rokok maka anak cenderung mengikuti tanpa memperdulikan akibatnya.
Didalam kelompok sebaya, anak berusaha menemukan konsep dirinya. Disini ia dinilai oleh teman sebayanya tanpa memperdulikan saksi-saksi dunia dewasa. Kelompok sebaya memberikan lingkungan yaitu dunia tempat anakdapat melakukan sosialisasi dimana nilai yang berlaku bukanlah nilai yang ditetapkan oleh orang dewasa, melaikan oleh teman seusianya. Disinilah letak berbahaya bagi perkembangan jiwa remaja, apabila nilai yang dikembangkan dalam kelompok sebaya adalah nilai yang negatif. Akan lebih berbahay apabila kelompok sebaya ini cenderung tertutup.
3.      Lingkungan masyarakat
Dalam kehidupannya, manusia dibimbing oleh nilai-nilai yang merupakan pandangan mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Nilai yang baik harud diikuti dan dianut, sedangkan yang buruk harus dihindari. Sesuai dengan aspek rohaniah dan jasmaniah yang ada pada manusia, maka manusia dibimbing oleh pasangan nilai materi dan non materi. Apabila manusia hendak hidup secara damai di masyarakat, mak sebaliknya kedua nilai yang merupakan pasangan dikombinasikan. Akan tetapi kenyataan dewasa ini  menunjukan bahwa nilai materi mendapat tekanan lebih besar daripada nilai non materi atau spiritual. Hal ini terbukti dari kenyataan, bahwa sebagi tolak ukur peranan seseorang dalam masyarakat adalah kebendaaan dan kedudukan.
Masa remaja merupakan saat individu mengalami kesadaran akan dirinya tentang bagaimana pendapat orang lain tentang dirinya. Pada masa tersebut kemampuan kognitif remaja sudah mulai berkembang, sehingga remaja yidak hanya mampu membentuk pengertian mengenai apa yang ada dalam pikirannya, namun remaja akan berusaha pula untuk mengetahui pikiran orang lain tentang dirinya. Oleh karena itu tanggapan dan penilaian orang lain tentang diri individu akan dapat berpengaruh pada bagaimana individu menilai dirinya sendiri.

Sumber : 
http://novitasarihry.blogspot.co.id/2016/06/pengaruh-lingkungan-terhadap-moral.html

Berita Hoax Dan Cara Mengatasinya

Berita Hoax Dan Cara Mengatasinya


Hoax adalah kalimat yang sering kita dengar saat ini. Hoax yang kita pahami adalah sebuah berita/informasi yang diragukan kebenarannya. Hoax juga bisa diartikan dengan berita palsu. Baik itu yang telah tersebar maupun yang belum meluas. Hoax, apapun bentuknya diciptakan oleh seseorang yang tahu bahwa ia sedang membuat berita/informasi palsu atau hoax.
Jauh-jauh hari nenek moyang kita, Nabi Adam Alaihis salam pernah termakan berita hoax. Allah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati pohon terlarang. Tapi dipelintir larangan Allah itu oleh syetan,  Bahwa maksud Allah melarang mendekati pohon itu dan memakan buahnya agar nanti tidak kekal di Syurga.
Adam dan Hawa pun akhirnya mendekati dan memakan buah terlarang. Mereka berdua termakan dengan rayuan syetan dari informasi hoax yang syetan ciptakan.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam, manusia yang agung pernah nyaris termakan berita hoax. Informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh para munafik untuk menghancurkan kehormatan ibunda Aisyah dan umat Islam.
Kronologisnya, saat Rosul dan para sahabat tengah istirahat dari suatu perjalanan menuju madinah, Kalung Ibunda Aisyah yang terbuat dari mutiara dzafar putus. Sang ibunda mencarinya hingga tertinggal dari rombongan.
Tak lama, menyusul sahabat Shafwan bin Mu’athal As-Sulami. Setelah tahu wanita tersebut adalah Ibunda Aisyah, maka sahabat ini memandu istri Nabi untuk menyusul rombongan yang telah berangkat lebih dulu. Sesampainya ditempat rombongan, berita hoax mulai disebarkan. Informasi yang digoreng, kemudian diviralkan ke masyarakat adalah Ibunda Aisyah telah melakukan zina. Abdullah bin Ubay bin Salul lah yang menciptakan hoax itu.
Mendapati berita yang telah tersebar, Nabi Muhammad sempat berubah sikap kepada Ibunda Aisyah. Bahkan Rosulullah yang biasa duduk disisi Aisyah, beberapa waktu tidak lagi terjadi.
Rosulullah berkata kepada Aisyah: “Hai Aisyah, aku telah mendengar mengenai apa yang dibicarakan orang tentang dirimu. Jika engkau tidak bersalah maka Allah swt, pasti akan membebaskan dirimu. Jika engkau telah melakukan dosa maka mintalah ampunan kepada Allah swt dan taubatlah kepada-Nya.“
Tanpa terasa, bercucurlah air mata Ibunda Aisyah. 


Jelang beberapa waktu, Allah menurunkan Wahyu mengenai hadisul Ifki (berita palsu). Maka beliau tersenyum kepada Aisyah, dan bersabda, “ “Bergembiralah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah telah membebaskan kamu.“
Atas turunnya ayat tersebut, berita hoax yang tersebar telah terpatahkan. Sang Ibunda terbebas dari fitnah.
Mengenai kejadian diatas, Allah abadikan kisah tersebut dalam surat Annur ayat 11-20.


Berkenaan berita hoax yang saat ini mudah dan banyak tersebar, sebenarnya Islam telah lama memberikan solusi menghadapi itu semua. Islam mengajarkan untuk tabayyun, klarifikasi setiap berita yang datang. Mengkonfirmasi dari sumbernya, apakah benar adanya berita itu.
Islam juga mengajarkan untuk tidak menelan mentah-mentah, lalu mengiyakan dan ikut meyebarkan berita yang belum jelas.
Perintah adanya tabayyun setiap informasi yang datang, manfaatnya menghadang segala keburukan yang timbul dari informasi tersebut. Isu yang beredar mengenai buruknya salah seorang, bisa jadi kenyataannya tidak seburuk yang diberitakan. Akhirnya isu itu telah berubah menjadi fitnah.
Perhatikanlah bagaimana pengaruh berita palsu terhadap psikologis Ibunda Aisyah. Berita yang telah menyebar dikalangan para sahabat sangat menyakitkan hatinya. Sampai malampun tidak bisa tidur, karena tak henti-hentinya mencucurkan air mata.
Itu bahaya yang paling ringan. Bagaimana kalau orang bodoh mendominasi di suatu masyarakat, kemudian termakan dengan isu hoax? Tentu sikap masyarakat terhadap orang yang terfitnah akan berubah menjadi buruk. Minimal mereka akan membully. Padahal belum tentu berita itu benar sebagaimana adanya.
Jadi, Islam telah mengingatkan itu semua dengan bersikap tabayyun sebelum memvonis benar tidaknya suatu isu yang beredar.
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat: 13)
Menepis Berita Hoax
Dunia informasi hari ini berkembang begitu pesat. Segala hal yang berhubungan dengan internet serasa mudah sekali di akses. Tapi ternyata manfaat yang begitu besar, menyimpan bahaya yang besar pula. Yaitu mudah sekali tersebarnya berita hoax.
Namun sebenarnya, cara mengatasinya tidak jauh beda dengan di dunia nyata. Harus selalu kroscek berita-berita yang telah tersebar. Meskipun itu berita/informasi datang dari media-media yang sangat dikenal netizen.
Langkah-langkah dalam menerima berita, alangkah baiknya kita simak ulasan dibawah ini.
Pertama: Bila datang sebuah berita/informasi, perhatikanlah dari mana berita itu datang.
Kedua: Jika berita datang dari orang muslim /seseorang terkenal dengan kejujurannya, periksa dulu. Apakah berita itu ada manfaatnya bagi orang lain atau tidak, kalau nantinya di share.
Jika berita itu datang dari orang yang suka berbuat maksiat, maka periksa dulu. Cek dan kroscek lebih dalam kebenaran berita itu. Jika berita itu benar, jangan langsung menyebarkan. Tapi dilihat dulu, apakah kalau disebarkan ada manfaatnya untuk orang lain.
Namun jika berita datang dari pendusta, alangkah baiknya tolak saja berita itu.
Ketiga: Jika berita dari seorang muslim yang jujur atau dari seseorang yang terkenal dengan kejujurannya tapi nihil dari manfaat meski benar beritanya, alangkah baiknya tidak disebarkan. Biarkan berita itu berlalu.
Keempat: Jika ada sisi kebaikan untuk orang lain pada sebuah informasi yang sumbernya benar dan jelas, baiknya disebarkan. Supaya orang lain dapat manfaat dari berita tersebut.
Kelima: Jika datang berita yang mengungkapkan aib seorang muslim yang seharusnya ditutup meski berita itu benar, maka tidak baik untuk mengumbar dengan menyebarkannya.
Dengan 5 cara diatas semoga kita mudah menangkal berita-berita hoax yang sangat cepat tersebar. Sengaja banyak orang yang menyebarkan berita bagus, menakjubkan, bikin penasaran, agar dapat banyak viewer dari netizen. Tapi yang sangat disayangkan sering kali menggunakan informasi hoax.


Kedepannya semoga kita tidak selalu menjadi bagian dari korban hoax. Tapi menjadi bagian dari penghadang berita dan informasi hoax.

Sumber :
https://www.inspirasi.co/ahmad554/26322_berita-hoax-dan-cara-mengatasinya

Dampak Positif dan Negatif Menggunakan Sosial Media

Dampak Positif dan Negatif Menggunakan Sosial Media


Kamu salah satu pengguna aktif media sosial? Bisa lepaskah berbagai akun medsos seperti Facebook, Instagram, Twitter, LinkedIn, dll dari keseharianmu? Ternyata, ada beberapa dampak negatif media sosial yang terkadang tidak disadari penggunanya.
Kemajuan teknologi saat ini semakin memudahkan manusia untuk menjalankan berbagai rutinitas kesehariannya. Termasuk di dalamnya kemudahan untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.
Dari sisi positif, kita akan semakin mudah untuk melakukan komunikasi dan bersosialisasi dengan orang lain walaupun terpisahkan jarak yang sangat jauh. Pada jaman sebelum era digital saat ini, orang masih menggunakan surat, telegram, pager, sms untuk berkomunikasi.Kehadiran berbagai platform komunikasi digital semacam Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, memiliki pengaruh positif dan negatif bagi penggunanya.
Dan, perlahan segala aktivitas semakin dimudahkan dengan perkembangan teknologi digital. Orang-orang dapat menggunakan media sosial dengan begitu mudahnya. Selain sebagai sarana komunikasi, juga sebagai sarana berbagai informasi yang begitu cepat.
Karena manfaat positifnya bagi kehidupan seseorang, tak jarang satu orang memiliki beberapa akun media sosial untuk bersosialisasi dan update kabar terbaru.
Tetapi, menurut penelitian terbaru, ternyata terdapat dampak negatif media sosial bagi penggunanya. Terlebih lagi, bagi pengguna yang memiliki banyak akun sosial media.

Setidaknya, ada tujuh dampak negatif media sosial bagi penggunanya jika digunakan secara berlebihan, seperti:

1. Dapat menurunkan konsentrasi

Menggunakan sosial media secara berlebihan, yaitu untuk jangka waktu yang cukup lama bisa berpotensi menurunkan daya konsentrasi kita. Sebaiknya, kita menggunakan platform sosial media tersebut sewajarnya saja.

2. Dapat memicu depresi

Dampak negatif media sosial bagi pengguna secara berlebihan, terlebih yang memiliki banyak akun sosmed, akan lebih berisiko mengalami gejala depresi dan kecemasan.
Potensinya akan lebih tinggi 3x lipat bagi yang hanya memiliki 1-2 akun medsos atau bahkan tidak bermain sama sekali.

3. Mengalami sulit tidur

Dampak negatif media sosial lainnya adalah menurunkan kualitas tidur / istirahat kita. Apalagi buat kamu yang begitu aktif bermain jejaring sosial sampai lupa waktu tidur / istirahat.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, jadi berkurang karena keasyikan bermain sosial media. Kurangnya waktu istirahat akan membuat stamina menjadi loyo dan tidak fit saat beraktivitas keesokan hari.

4. Menurunkan rasa percaya diri

Tak hanya sampai disitu, dampak negatif media sosial pun berlanjut pada rasa percaya diri yang kita miliki. Terlalu sering dan lama mengakses sosial media akan semakin meningkatkan risiko turunnya rasa PD yang kita miliki.
Kita lebih terbiasa untuk menatap layar monitor / hp dengan berbagai tampilan di dunia maya, daripada melakukan interaksi secara langsung. Orang akan lebih memilih menggunakan media sosial untuk berkomunikasi daripada bertemu langsung.
Berbagai foto atau gambar yang ada di linimasa medsos juga bisa menimbulkan rasa iri atau menjadikan diri kita tidak nyaman.

5. Pola makan menjadi tidak teratur

Ada kalanya saat bermain medsos kita akan lupa makan. Ini membuat pola makan kita menjadi tidak teratur. Daripada mengkonsumsi makanan sehat, biasanya lebih memilih untuk ngemil yang cenderung tidak sehat.
Biasanya, akan berdampak juga malasnya diri kita untuk berolahraga. Ini akan menjadi penyebab berat badan naik dan kita berusaha keras untuk menurunkan berat badan dengan berbagai cara.
Selain itu, akan memicu munculnya berbagai macam penyakit seperti obesitas, gangguan pencernaan, kolesterol dan lain sebagainya.

6. Mental akan teracuni

Dampak negatif media sosial lainnya bagi pengguna yang terlalu berlebihan adalah jika filter kita tidak terlalu kuat untuk menyaring berbagai informasi negatif seperti berita hoax, rasis, saling ejek, dan lain sebagainya.
Asupan informasi negatif tersebut jika tidak kita saring, maka akan perlahan meracuni mental dan pikiran kita. Ini akan membuat pola pikir dan tingkat emosi akan cenderung menjadi negatif.

7. Sisi pamer dan narsis menjadi lebih tinggi

Di media sosial, jika tidak digunakan secara baik, kita akan memposting apapun termasuk semua aspek kehidupan pribadi. Barang-barang pribadi, aktivitas pribadi, dan masih banyak hal lainnya yang terkadang itu seharusnya memang privasi.
Kita akan cenderung memamerkan hal-hal / benda yang baru kita miliki, bersikap narsis dengan menunjukkan kepada semua teman di jejaring sosial digital tersebut.
Ada kalanya, kita sosial media memang berdampak positif untuk kehidupan kita. Tetapi, gunakanlah dengan bijak dan sewajarnya. Semakin berlebihan menggunakannya, akan memicu dampak negatif media sosial di segala aspek kehidupan penggunanya.
Sumber :
http://nusindo.co.id/dampak-positif-dan-negatif-menggunakan-sosial-media/

Manfaat Sosial Media Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Manfaat Sosial Media Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Banyak sekali Manfaat sosial media. Hampir segala sesuatu selalu berhubungan dengan Sosial media. Belajar, bekerja, rekreasi, bisnis, istirahat, marketing, semua selalu berhubungan dengan Sosial media. Namun ada satu hal yang akan kita bahas lebih dalam lagi. Yaitu pentingnya Sosial media bagi sebuah bisnis online.
Sosial media adalah salah satu penentu kesuksesan sebuah website atau blog. Sosial media dapat menghubungkan antara informasi dengan pembaca. Sosial media memegang peranan penting bagi pertumbuhan bisnis. Terlebih di United States, hampir semua sektor selalu berhubungan dengan Sosial media.
Manfaat Sosial Media Bagi Pendidikan.
Sosial media dapat membantu kita dalam belajar. Kita dapat berkumpul dengan sebuah komunitas tanpa harus keluar dari rumah. Kita dapat bertanya kepada orang lain tanpa kita harus tahu siapa orang tersebut.
Melalui media share, kita bisa mendapatkan ilmu baru. Lebih banyak lagi informasi yang kita dapatkan secara uptodate dari waktu ke waktu.

Manfaat Sosial Media Bagi Sebuah Bisnis.

Sosial media memegang peranan penting dalam dunia bisnis. Sosial media terbukti mampu menggantikan peranan televisi. Kita bisa memasarkan produk kita secara cuma-cuma melalui Sosial media. Kita bisa menjaring lebih banyak lagi customer melalui Sosial media. FacebookTwitterGoogle +, telah membuktikan betapa pentingnya Sosial media dalam dunia bisnis.

Manfaat Sosial Media Dalam Dunia Traveling.

Mungkin sebagian dari kita terlalu sibuk, sehingga kita jarang melakukan perjalanan. Dari kesibukan kita ini, kita membutuhkan informasi tempat-tempat yang menarik untuk dikunjungi. Sosial media dapat membantu kita untuk menemukan tempat-tempat yang menarik.
Example, Sebagian besar penduduk Amerika Serikat tidak tahu apa itu “BALI”. Tapi saat seseorang bepergian ke Bali, lalu dia mengupload photo tersebut ke Sosial media, maka orang lain bisa tahu seperti apakah Bali di Indonesia. Melalui photo yang di upload, akan lebih banyak lagi orang yang tahu tentang betapa indahnya Bali, Indonesia.

Manfaat Sosial Media Di Pekerjaan.

Sosial media juga memegang peranan penting dalam sebuah pekerjaan. Kita bisa mengumumkan perubahan jadwal kerja dari Sosial media. Keuntungan menggunakan Sosial media adalah, Gratis, Up to date, dan mudah.
Kita tidak perlu melakukan sms ke banyak orang, atau menelfon banyak orang saat ada perubahan jadwal kerja. Kita bisa melakukannya di Sosial media.
Inilah ulasan singkat tentang Manfaat sosial media. Yang mana hampir semua hal selalu berhubungan dengan Sosial media. Kalian bisa menemukan sendiri tentang manfaat Sosial media yang lain. 
begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari peran media sosial, disamping itu kita juga harus tetap bijak dalam bermedsos, menggunakannya dengan semestinya sebagaimana dalam perannya membantu interaksi antar sesama manusia.
Sumber:
http://www.wirasejati.com/manfaat-sosial-media.aspx

Pengertian Media Informasi Menurut Para Ahli

Pengertian Media Informasi Menurut Para Ahli

Media informasi dapat disimpulkan sebagai alat untuk mengumpulkan serta menyusun kembali sebuah informasi sehingga menjadi bahan yang bermanfaat bagi penerima informasi, adapun penjelasan Sobur (2006) media informasi merupakan “alat-alat grafis, fotografis atau elektronis untuk menangkap, memproses, serta menyusun kembali informasi visual”.
Jenis-jenis Media Informasi sebagai alat yang dapat menyampaikan suatu informasi harus tepat sasaran agar dapat tersampaikan dengan baik pada target sasaran sehingga bisa bermanfaat bagi pembuat maupun penerima informasi.

Media informasi dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu :

1. Media Lini Atas, Merupakan media yang tidak langsung bersentuhan dengan target audiens serta jumlahnya terbatas tetapi jangkauan target yang luas, seperti billboard, iklan televis, iklan radio, dan masih banyak lagi.
2. Media Lini Bawah, atau Suatu media iklan yang tidak disampaikan atau disiarkan melalui media massa serta jangkauan target hanya berfokus pada satu titik atau daerah, seperti brosur. Poster, flyer, Sign System dan masih banyak lagi.
3. Media Cetak dapat berupa brosur, Koran, majalah, poster,pamphlet, spanduk, dan masih banyak lagi
4. Media Elektronik Media ini dapat disampaikan melalui radio, kaset, kamera,handphone, dan internet.

Dan untuk lebih jelasnya kami telah merangkum beberapa pendapat ahli tentang media informasi :

1. Komponen strategi penyampaian yang dapat di muati pesan yang akan disampaikan kepada pembelajar bisa berupa alat, bahan, dan orang (Degeng, 1989:142)
2. Media sebagai segala sesuatu yang bisa dipergunakan untuk menyalurkan pesan dan pengirim pesan kepada penerima pesan, agar dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat serta perhatian siswa sedemikian rupa, sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan efektif serta efesien sesuai dengan yang diharapkan (Sadiman,dkk., 2002:6)
3. Alat yang secara fisik dipergunakan untuk menyampaikan isi materi, yang terdiri antara lain yaitu buku, tape-recorder, kaset, video kamera, video recorder, film, slide, foto, gambar, grafik, televisi, dan komputer (Gagne dan Briggs dalam Arsyad, 2002:4)
Itulah sekilas ulasan tentang Media Informasi, semoga ulasan dari artikel diatas dapat bermanfaat dan sampai jumpa lagi.
dengan adanya media-media informasi, kita dapat dengan mudah mendapatkan sebuah informasi yang dibutuhkan.
Sumber :
http://www.seputarpendidikan.com/2016/04/pengertian-media-informasi-menurut-para-ahli.html