PENGERTIAN,HAKIKAT, DAN MACAM-MACAM DEMOKRASI
1.Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani“demokratia”terdiri dari dua kata,demos= rakyat dankratos/kratein= kekuatan/pemerintahan.Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalamkonteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut WakilPresiden RI yang pertama Mohammad Hatta.disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.Pandangam-pandangan tentang pengertian demokrasi telah banyak dikaji oleh para ahli meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya mempunyai kesamaan prinsip.
2.HAKIKAT DEMOKRASI
HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
3.Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.
Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
Bentuk Demokrasi Uraian / Keterangan
1.Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
3.Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianismebagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya
Jadi kesimpulannya pada dasarnya Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Dan implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di indonesia belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara negara dieropa. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di indonesia memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Dan Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
http://alfa669.blogspot.com/2013/01/pengertianhakikat-dan-macam-macam.html
PEMILU DAN DEMOKRASI
Mengapa kita mesti menggelar Pemilu 2014 yang menghabiskan 22 Trilyun Rupiah? Apakah tidak lebih baik uang tersebut diberikan saja langsung kepada jutaan warga miskin yang belum cukup sandang, pangan dan papan? Kenapa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden ini mesti mengeluarkan banyak tenaga dan belum tentu juga pemimpin yang jadi nantinya akan memperhatikan kita? Akan tetapi, jika tidak melalui Pemilu, lantas dengan cara apa dan bagaimana pemimpin kita dipilih?
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melalui Pemilu, pemerintahan sebelumnya yang tidak memihak rakyat bisa diganti. Jika pemimpin yang dipilih oleh rakyat pada Pemilu sebelumnya ternyata kebijakannya tidak memihak rakyat maka rakyat bisa bertanggungjawab dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya.
Inilah kelebihan demokrasi melalui Pemilu langsung. Cara seperti ini berusaha benar-benar mewujudkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi menghendaki, kekuasaan tidak dipegang oleh segelintir orang, tetapi oleh kita semua dengan melakukan pengecekan ulang dan perbaikan-perbaikan secara bertahap. Melalui Pemilu langsung, masyarakat pemilih bisa menilai apakah pemerintahan dan perwakilan pantas dipilih kembali atau justru perlu diganti karena tidak mengemban amanah rakyat.
Sebagai salah satu alat demokrasi, Pemilu mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Hasil Pemilu adalah orang-orang terpilih yang mewakili rakyat dan bekerja untuk dan atas nama rakyat. Tata cara seleksi mencari pemimpin dengan melibatkan sebanyak mungkin orang telah mengalahkan popuralitas model memilih pemimpin dengan penunjukan langsung atau pemilihan secara terbatas.
Dengan demikian, Pemilu adalah gerbang perubahan untuk mengantar rakyat melahirkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyusun kebijakan yang tepat, untuk perbaikan nasib rakyat secara bersama-sama. Karena Pemilu adalah sarana pergantian kepemimpinan, maka kita patut mengawalnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya. Suara kita memiliki nilai penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri.
Keterlibatan masyarakat dapat dimulai sejak memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, meneliti dan mempelajari para pasangan calon, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan kampanye, melaporkan pelanggaran penyelenggara dan peserta, mencari tahu tentang calon pemimpin, memberikan suara pada hari pemungutan suara serta menjaga suara yang telah diberikannya murni berdasarkan hasil suara di TPS.
Sebanyak mungkin informasi tentang peraturan dan pelaksanaan dalam Pemilu dapat menjadi pengetahuan yang dimiliki oleh pemilih dan menjadi modal utama Pemilu akan berjalan dengan tertib, lancar dan damai untuk kepentingan nasib bangsa kedepan.
Demokrasi hendak menjawab dua pertanyaan penting: untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan (demokrasi substansial); dan bagaimana kekuasaan itu dikelola (demokrasi prosedural). Dua pertanyaan kunci ini juga bisa dikemukakan dalam konteks Pemilu: untuk kepentingan siapa Pemilu dilaksanakan; dan bagaimana menjamin Pemilu agar kepentingan rakyat betul-betul diakomodasi.
Alasan pelaksanaan Pemilu :
- Pemilu merupakan alat atau sarana pergantian kekuasaan yang paling demokratis.
- Pemilu merupakan alat kontrol bagi kualitas kepemimpinan politik suatu pemerintahan. Rakyat dapat memberikan apresiasi dan penghukuman pemimpin daerah yang berkuasa dapat berlanjut atau tergantikan sesuai kinerjanya ketika berkuasa.
- Pemilu menjadi pilihan paling demokratis untuk menguji kualitas kedekatan calon pemimpin dengan masyarakatnya.
- Pemilu mampu mencerminkan arus harapan yang muncul dalam masyarakat tentang apa yang mereka inginkan dari pemerintahannya.
- Pemilu merupakan sarana mendapatkan informasi mengenai calon kepala daerah sebelum publik menentukan pilihannya secara rasional.
- Aspek jangkauan partisipasi, Pemilu juga menyediakan ruang partisipasi yang memadai bagi dihimpunnya aspirasi publik.
- Pemilu menjadi sarana menghukum pemimpin yang lalai terhadap rakyat dengan cara tidak dipilih lagi dalam Pemilu.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, artinya suara rakyatlah yang menentukan masa depan pemimpinnya. Pemerintahan yang dibentuk benar-benar berdasarkan keinginan dan kepercayaan rakyat. Warga masyarakat yang mempunyai hak pilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya.
Prinsip Pemilu Demokratis :
|
Bagaimana sebetulnya mengukur Pemilu bisa dikatakan sebagai Pemilu yang jurdil dan demokratis? Tidak ada ukuran baku akan hal itu. Namun setidaknya beberapa ukuran dari manifesto dan deklarasi tentang kriteria Pemilu yang bebas dan adil yang secara bulat diterima oleh Dewan Antar Parlemen pada sidangnya yang ke 154 patut untuk kita perhatikan. Deklarasi tersebut menggarisbawahi hal-hal pokok dalam penyelenggaraan pemilu yang jurdil, demokratis dan di selenggarakan dalam suasana yang bebas dari tekanan, yaitu sebagai berikut :
- Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara dalam Pemilu tanpa diskriminasi.
- Setiap pemilih mempunyai hak mendapatkan akses informasi yang efektif, tidak berpihak dan tidak diskriminatif.
- Tidak seorang pun warga yang memilih hak dapat dicegah haknya untuk memberikan suara atau didiskualifikasi untuk mendaftar sebagai pemilih, kecuali sesuai kriteria obyektif yang ditetapkan undang-undang.
- Setiap orang yang ditolak haknya untuk memilih atau untuk didaftarkan sebagai pemilih berhak naik banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan itu dan untuk mengoreksi kesalahan secara cepat dan efektif.
- Setiap pemilih mempunyai hak dan akses yang sama pada tempat pemungutan suara untuk dapat mewujudkan hak pilihnya.
- Setiap pemilih dapat menentukan haknya sama dengan orang lain dan suaranya mempunyai nilai yang sama dengan suara pemilih yang lain.
- Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara secara rahasia adalah mutlak dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun.
Demokrasi juga menyangkut kegiatan sehari-hari masyarakat. Proses demokrasi harus tercermin dalam interaksi antar kelompok dan golongan dalam masyarakat, seperti berbagai kelompok kepentingan (interest groups), kelompok penekan (pressure groups), keluarga dan individu. Demokrasi mengandaikan adanya kesejajaran antara individu atau warga negara, tanpa adanya perbedaan berdasarkan apapun, jenis kelamin, warna kulit, agama dan etnisnya.
Konsensus negara demokratis telah memastikan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu indikator yang mutlak harus dijalankan. Bagi Indonesia, Pemilu sudah menjadi bagian integral historis daripada pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Satu dekade setelah proklamasi 1945, tepatnya tahun 1955 Indonesia sudah melangsungkan Pemilu pertama yang demokratis. Kemudian berlanjut pada Pemilu pada era Orde Baru tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Selanjutnya pada masa reformasi telah berlangsung tiga kali Pemilu, yakni tahun 1999, 2004, dan 2009. Sehingga istilah Pemilu sudah sangat familiar bagi penduduk di republik ini, dan tentu saja, sudah diserap sebagai pengetahuan dasar bagi hak politik rakyat Indonesia.
Merunut kembali sejarah Pemilu 1955, Pemilu di era rezim Orde Baru, Pemilu di masa reformasi, dan Pemilu di berbagai daerah, sebenarnya bisa diambil beberapa pelajaran penting tentang pemantauan pemilu. Pemilu 1955 berlangsung pada nuansa dan suasana kepartaian yang ideologis dan partisipatif. Semangat kontestasi yang dibuktikan lebih dari 100 peserta Pemilu membuat setiap kontestan saling mengawasi pelaksanaan Pemilu.
Sementara Pemilu di masa rezim kleptokratik Orde Baru berada pada semangat zaman yang represif-totaliter. Deparpolisasi dan anti partisipasi masyarakat sangat mendominasi penyelenggaraan Pemilu di masa itu. Apalagi penyelenggara pemilu masa Orde Baru melekat pada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Sehingga menjadi logis, isu pemantauan melekat pada domain rezim pemerintah. Karena sejatinya Pemerintah Orde Baru tidak ingin Pemilu diawasi oleh rakyat yang dalam konstitusi diakui sebagai pemilik sah kedaulatan sejati.
Kemudian pada Pemilu 1997 menjadi akhir dari Pemilu rezim Orde Baru. Semangat reformasi mengkristal dengan adanya keinginan untuk terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil. Sehingga pelaksanaan Pemilu 1999, 2004, 2009 isu pemantauan Pemilu menjadi instrumen yang dikembangkan secara sistematis, misalnya melalui pelembagaan Pengawas Pemilu dan membuka ruang bagi kelompok pemantau.
Asas Pemilu
http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
|